Konsumen muslim di Indonesia karena merasa mayoritas seringkali tidak sadar bahwa tidak semua restouran di Indonesia menyediakan makan halal. Umat Islam juga tidak sadar walaupun di restouran tersebut tidak menyediakan babi dan minuman keras, ternyata makanan yang disajikan tidak semuanya dijamin halal. Ini terjadi akibat ketidaktahua...n pengelola restouran maupun konsumen itu sendiri. Apalagi disaat bulan Ramadhan.
Menjadi penting bagi konsumen untuk mengetahui peraturan yang berlaku, jenis makanan yang diragukan kehalalannya dan bagaimana cara terbaik untuk memilih restouran yang halal.
Di Indonesia tidak ada aturan yang mengharuskan setiap restouran menyediakan makanan halal. Tidak juga ada keharusan memeriksakan kehalalan makanan yang disajikan restouran bersangkutan. Yang ada adalah apabila si restouran ingin mengklaim bahwa restourannya menyajikan makanan halal, maka harus memeriksakan makanannya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Apabila restouran tersebut telah mendapatkan sertifikat halal maka berhak mencantumkan logo halal pada restourannya. Dan itu merupakan hasil pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang (MUI). Masalahnya, seringkali si pengelola restouran mencantumkan label atau tanda halal di restourannya walaupun belum pernah diperiksa sama sekali oleh MUI. Bahkan ada satu restouran Jepang yang telah diperiksa MUI tapi tidak memperoleh sertifikat halal karena dalam pembuatan makanannya masih menggunakan shake atau mirin (keduanya mengandung khamar/alkohol). Ternyata restouran tersebut mengiklankan dirinya sebagai restouran halal.
Praktek2 seperti ini jelas merugikan konsumen. Jika ada restouran yang mencantumkan sendiri label halal tanpa pemeriksaan, itu jelas tindakan yang tidak fair karena konsumen tidak mengetahui makanan yang disajikan dan tidak ada pihak ketiga dan berwenang yang menjadi saksi dalam pembuatan makanan yang disajikan. Jika makanan yang disajikan tercampur bahan yang haram sehingga makanan pun mejandi haram. Dan ini sudah merupakan tindakan penipuan.
Celakanya, hampir tidak ada sanksi yang diberikan kpd si pemilik restouran yang mencantumkan label halal tanpa memiliki sertifikat halal. Sebagai konsumen muslim kita harus wapada dan teliti agar tidak mengkonsumsi makanan haram, terutama di bulan suci ramadhan.
Semoga bermanfaat..........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar